Metode Penerjemahan Al-Qur‟an Dan Kritik Muhammad Thalib Terhadap Q.S An-Nisaa: 34 Versi Departemen Agama
Abstrak
Abstrak Al-Qur‟an merupakan kalam ilahi yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw, yang mana al-Qur‟an ini adalah suatu pegangan wajib bagi para penganutnya. Dalam perkembangannya, banyak para ulama yang menafsirkan isi dari Al-Qur‟an, tak terlewatkan juga Negara Indonesia sebagai negara dengan jumlah pemeluk agama Islam mayoritas juga ikut dalam menafsirkan Al-Qur‟an yang dilakukan oleh pemerintah yang dalam ini dilakukan oleh Depag. Munculnya Terjemah Al-Qur‟an dari Depag ini menimbulkan reaksi dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Muhammad Thalib yang membuat karya yang berjudul Al-Qur‟anul Karim: Tarjamah Tafsiriyah „memahami Makna al-Qur‟an lebih Mudah, Cepat dan Tepat‟, merupakan sebuah bentuk kritik terhadap pemerintah. Salah satu terjemah ayat yang dikritik adalah surat an-nisaa: 34. Muhammad Thalib dalam menerjemahkan Al-Qur‟an yakni dengan metode Tafsiriyah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
