Analisis Ketentuan Batas Minimal Usia Perkawinan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Abstrak
Ketentuan mengenai usia perkawinan sebetulnya telah lama mendapatkan reaksi pro dan kontra. Reaksi ini terlihat semakin jelas ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan yang digugat oleh sejumlah aktifis dan warga negara. Polemik mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan kemudian satu per satu muncul seperti sudah tidak relevan dan terdapat beberapa Undang-Undang yang bersifat kontra terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti menggunakan jenis penelitian Library Research (penelitian kepustakaan) yakni penelitian yang sumber datanya berasal dari literatur kepustakaan. Ditinjau dari teori keadilan milik Rawls, mengenai dampak dan ketentuan batas minimal usia perkawinan pada pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dikatakan belum cukup memiliki unsur keadilan yaitu adanya pemberian unsur hak dan unsur manfaat. Dengan adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberi kesempatan kepada para perempuan untuk mendapatkan hak pendidikan, hak sehat, hak yang sama sebagaimna laki-laki, ia dapat bekerja dan mendapatkan porsi pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
