Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali Dan Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid
Abstrak
Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, berbagai pemikiran terkait dengan pemikiran yang mengatur tata kehidupan manusia dalam kehidupan bergerak dinamis sesuai dengan perkembangan sosial kemasyarakatan. Keberadaan hukum Islam pun selain terdapat unsur wahyu didalamnya juga mempengaruhi kehidupan sosiologis dan antropologis dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Artikel ini membahas perkembangan hukum Islam yang menawarkan konsep teori hukum baru yang lebih relevan menurut pemikiran Munawir Sjadzali dan Abdurrahman Wahid. Dengan menggunakan penelitian kualitatif metode penelitian Library research ini berusaha untuk mengungkapkan konsep reaktualisasi Hukum Munawir Sjadzali dan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam Pribumi Abdurrahman Wahid dengan pendekatan sosiologis. Konsep hukum Islam yang ditawarkan oleh Munawir Sjadzali dalam hukum Waris Islam menjadi alternatif dalam penemuan hukum di masa Modern saat ini dan tampak lebih dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Sedangkan Konsep Kontekstualisasi Doktrin Islam pribumi atau bisa disebut sebagai pribumisasi islam yang digagas Oleh Abdurrahman Wahid menawarkan agar karakter pribumi tetap harus survive dengan perkambangan kehidupan dan karakter Pribumisasi islam harus tetap ditonjolkan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
