Bias Keagamaan Dalam Perkawinan Anak
Abstrak
Praktik perkawinan anak di Indonesia masih sangat tinggi meskipun UU Perkawinan telah direvisi melalui UU 16/2019. Salah satu faktornya adalah pemahaman keagamaan masyarakat yang bersumber dari fikih otoriter. Fikih yang awal-mulanya adalah ikhtiar pemahaman manusia yang dinamis terhadap problem-problem kemanusiaan, menjelma menjadi pemahaman manusia yang otoriter. Tulisan ini bertujuan untuk membongkar bias keagamaan dan memperkuat literasi masyarakat terhadap Hukum Keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskriptif-analitik dengan pendekatan hermeneutik-negosiatif atau fikih progresif yang ditawarkan oleh Khaled Abou El Fadl. Hasil kesimpulan yang dapat dikemukakan yaitu: Pertama, idealnya diskursus hukum Islam merupakan diskursus fikih inklusif, toleran dan progresif. Fikih harus dipahami dengan keragaman, penyegaran dan dan menutup kreatifitas manusia dalam memahami hukum Islam. Kedua, Program Pendewasaan Usia Perkawinan bisa menjadi terobosan pemaknaan terhadap konsep “aqil baligh” dalam hukum Islam. Ditunjang dengan program Bimbingan Perkawinan diharapkan tujuan dari perkawinan dapat diwujudkan sekaligus dapat menjaga tujuan hukum Islam secara umum, yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
