Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat

Mukhamad Suharto
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam (Sinta 4)Vol. 0 No. 029 Januari 2020
DOI10.56593/khuluqiyya.v2i1.39

Abstrak

Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad. Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial. Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial. Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik. Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris). Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi. Adalah SEMA No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir  Perma  Nomor  3  tahun  2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz. Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat

Kata Kunci

NafkahCerai gugatIslam SosialHukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat | Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam | Publiora