Pertimbangan Penyelesaian Adat sebagai Faktor Peringan Pidana dalam Kasus Pencabulan Anak: Analisis Diskresi Hakim pada Putusan PN Sinjai Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN.Snj
Abstrak
Penggunaan diskresi hakim dalam mempertimbangkan penyelesaian adat sebagai faktor yang meringankan dalam perkara pencabulan anak yang telah diselesaikan secara adat, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 111/Pid.Sus/2025/PN.Snj. Indonesia sebagai negara hukum mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1), namun sering terjadi benturan antara kepastian hukum formal dan kenyataan sosiologis dalam penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan studi kasus yudisial, yang mengkaji penerapan ketentuan hukum positif dalam perkara konkret serta interaksi antara sistem hukum negara dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan UU Perlindungan Anak, namun penyelesaian adat melalui pernikahan adat dan agama dijadikan sebagai keadaan yang meringankan pidana. Hakim menempatkan hukum positif sebagai penentu kesalahan dan hukum adat sebagai pertimbangan diskresi tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana, sekaligus tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.Penelitian ini menawarkan Model Formulasi Diskresi Hakim yang ideal melalui lima tahapan, yaitu: (1) uji legalitas sebagai fondasi kepastian hukum; (2) uji keberlakuan hukum adat untuk memastikan eksistensi living law; (3) uji kesesuaian dengan hak asasi manusia; (4) uji kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child); dan (5) uji proporsionalitas dan akuntabilitas. Model ini menjadi pedoman bagi hakim dalam mengharmonisasikan hukum positif dengan hukum adat tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak anak, sehingga penggunaan diskresi tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan hukum menurut Gustav Radbruch serta sejalan dengan paradigma hukum progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu SosialArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
