Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Pegawai Tetap Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 Dan PP Nomor 58 Tahun 2023

Nugraheni, RatnaSetyawardani, LidyaIdayati, FaridaQonitah, IffahKristiawan, Agung
Journal of Tax and Business (Sinta 3)Vol. 0 No. 019 April 2026
DOI10.55336/jpb.v7i1.423

Abstrak

Salah satu jenis pajak yang dipungut negara adalah pajak penghasilan. Pajak penghasilan yang dipungut oleh negara dari wajib pajak orang pribadi adalah pajak penghasilan pasal 21. Pemberi kerja akan melakukan pemotongan, pemungutan serta pelaporan pajak penghasilan pasal 21 terhadap penghasilan pegawai tetapnya. Akan tetapi terdapat banyak kendala yang dialami perusahaan dalam menghitung pajak penghasilan pasal 21 terutang  pegawai tetapnya. Penyebabnya adalah karena perhitungan pajak penghasilan pasal 21  sangat kompleks, sehingga  banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban  perpajakannya. Agar wajib pajak dengan sukarela melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya, pemerintah  meregulasi peraturan perpajakan dengan tujuan untuk membangun administrasi perpajakan yang lebih baik, efektif, dan efisien. Atas dasar inilah, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) ini mempunyai tujuan sebagai penyederhanaan dalam skema tarif pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap.

Kata Kunci

PajakPajak Penghasilan Pasal 21Tarif Efektif Rata-rataPenyederhanaan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Journal of Tax and Business

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Orang Pribadi Pegawai Tetap Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 Dan PP Nomor 58 Tahun 2023 | Journal of Tax and Business | Publiora