Uncertainty of Procedural Law Practices and Variation in Decisions of Judicial Review of Legislative Process: Ketidakpastian Praktik Hukum Acara dan Variasi Amar Putusan Pengujian Formil
Abstrak
amar putusan uji formil di luar ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi memperlihatkan fenomena ketidakpastian hukum. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa penggabungan perkara yang diatur Pasal 36 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 diformulasikan secara fakultatif, dan variasi amar putusan uji formil terjadi akibat ketentuan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Fenomena yang tampak sederhana ini pada praktiknya justru membuka celah terjadinya intervensi politik, hal itu dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan pembangkangan konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini merekomendasikan agar MK tidak lagi memperlebar norma hukum acara melalui PMK.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
