Tinjauan Konstitusional terhadap Netralitas Presiden dalam Pemilihan Presiden: Upaya Mewujudkan Demokrasi Substantif
Abstrak
Kontestasi Pemilihan Umum Presiden telah telah selesai dilaksanakan dengan paslon nomor urut 1 Prabowo-Gibran keluar sebagai pemenangnya, namun secara substansial Pemilu 2024 meninggalkan berbagai catatan kelam seperti maraknya politik uang, politisasi bansos, dan persoalan netralitas presiden aktif. Penelitian ini mengkaji bagaimana problematika netralitas presiden ditinjau dari Konstitusi dan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa. Penulisan artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan batu analisa berupa Konstitusi hingga Putusan MK. Penelitian ini berkesimpulan bahwa ketidanetralan presiden di dalam proses Pilpres 2024 bertentangan dengan Konstitusi dan nilai etika kehidupan berbangsa bernegara karenanya presiden harus menjaga netralitasnya untuk mewujudkan demokrasi substantif serta proses pemilu yang adil, jujur, dan berintegritas. Perbaikan sistem pemilu ke depannya, maka perlu me-redisain regulai pemilu yang ada terutama makna ambiguitas Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu harus dimaknai secara restriktif bahwa hak kampanye terbatas untuk presiden petahana yang ingin mencalonkan kembali untuk periode ke dua.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
