Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Problematika Hukum Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023

Muh Afdal Yanuar*Sigid SusenoPadjadjaran UniversityWanodyo SulistyaniPadjadjaran University
Jurnal Konstitusi (Sinta 1)Vol. 22 No. 3 (2025)19 September 2025hal. 554-590
DOI10.31078/jk2237

Abstrak

Pasca diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023, masih terdapat permasalahan residual yang berakibat pada pelaksanaan putusan. Untuk itu, tulisan ini mengkaji problematika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 serta bagaimana seharusnya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual, peraturan perundang-undangan, dan studi kasus. Melalui tulisan ini dapat disimpulkan bahwa: (a) permasalahan hukum muncul karena pengaturan prosedural khusus mengenai kewenangan yang masih berlaku dalam UU P2SK tidak turut diuji, sehingga menyebabkan putusan a quo tidak dapat dioperasikan; dan (b) Mahkamah hendaknya menjatuhkan putusan secara ultra petita dengan turut menguji ketentuan Pasal 8 angka 20 (Pasal 48B) UU P2SK agar selaras dengan hal yang telah diputus dalam putusan a quo serta dengan cara pandang Mahkamah terhadap politik hukum penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Konstitusi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Problematika Hukum Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/2023 | Jurnal Konstitusi | Publiora