Penerapan Sistem Pemilu Campuran Sebagai Upaya Purifikasi Sistem Presidensial di Indonesia
Abstrak
Sistem presidensial di Indonesia menghadapi tantangan dan hambatan karena berhadapan dengan sistem multipartai ekstrem. Penelitian terdahulu membuktikan bahwa terdapat ketidakcocokan karena presiden dan jajarannya mengalami deadlock dan immobilism. Penyederhanaan partai politik merupakan salah satu langkah untuk memurnikan sistem presidensial yang dapat ditempuh melalui rekayasa sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilu di Indonesia pascareformasi menghasilkan praktik multipartai ekstrem karena menggunakan sistem proporsional-representatif. Penerapan sistem pemilu campuran merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk menciptakan pemurnian sistem presidensial. Hal tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang, dalam pertimbangan hukumnya, menghendaki penyempurnaan sistem proporsional sekalipun menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam amarnya. Berdasarkan simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, dihasilkan partai mayoritas minimal di parlemen. Untuk menerapkan sistem ini, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, terutama pada Pasal 168.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
