Analisis Perubahan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Dalam Perspektif Utilitarianisme
Abstrak
Ambang batas pencalonan kepala daerah yang mensyaratkan partai politik memiliki kursi di DPRD menimbulkan ketidakadilan karena mengabaikan suara sah partai politik yang tidak lolos ke parlemen. Permasalahan ini menjadi dasar lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 yang menyamakan syarat pencalonan antara partai politik dan calon perseorangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak putusan tersebut terhadap partisipasi politik lokal dalam perspektif utilitarianisme. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak hanya memperluas akses pencalonan bagi partai politik non-parlemen, tetapi juga meningkatkan jumlah kontestan dan mengurangi dominasi calon tunggal dalam pilkada. Dari sudut pandang utilitarianisme, kebijakan ini menciptakan manfaat yang lebih luas bagi peserta pemilu sehingga meningkatkan partisipasi, keadilan elektoral, dan kemungkinan lahirnya pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
