Legitimitasi Konstitusional dan Perilaku Kelembagaan Parpol dalam Calon Tunggal Pilkada 2024
Abstrak
Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meningkat secara signifikan. Fenomena ini menimbulkan dilema konstitusional dan demokratis karena memicu krisis legitimasi substantif serta melemahkan kompetisi politik. Pragmatisme partai politik dan lemahnya sistem kaderisasi semakin memperparah minimnya kontestasi. Penelitian ini bertujuan menelaah dasar legitimasi konstitusional keberadaan calon tunggal dalam Pilkada, mengevaluasi tanggung jawab partai politik atas rendahnya tingkat kompetisi, serta mengidentifikasi alternatif normatif untuk mencegah dominasi calon tunggal dalam pemilihan lokal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tiga pendekatan: perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formal calon tunggal konstitusional; namun, legitimasi substantifnya patut dipertanyakan karena terbatasnya pilihan politik dan tidak optimalnya fungsi rekrutmen partai. Praktik “memborong” dukungan partai oleh kandidat kuat serta dominasi elite partai mempersempit ruang kompetisi. Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan reformasi regulasi yang mencakup penguatan kaderisasi, pembatasan batas atas koalisi partai, dan fasilitasi pencalonan perseorangan sebagai alternatif politik. Dengan demikian, demokrasi lokal dapat menjadi lebih kompetitif, partisipatif, dan substantif.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
