REKONFIGURASI DESAIN PEMILU PASCA PUTUSAN MK 135/PUU-XXII/2024: PROSPEK PARTISIPASI PEMILIH BERMAKNA
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menandai momentum penting dalam rekonfigurasi desain penyelenggaraan pemilu Indonesia. Kajian ini menganalisis implikasi perubahan electoral timing dalam Putusan a quo terhadap kualitas dan makna partisipasi pemilih dengan menyoroti paradoks demokrasi Indonesia yang ditandai oleh tingginya partisipasi, tetapi rendahnya deliberasi publik. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan new institutionalism dengan mengombinasikan analisis dokumen hukum, data sekunder (KPU dan Litbang), serta temuan kualitatif dari diskusi kelompok terarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan siklus pemilu berfungsi sebagai intervensi kelembagaan untuk mengurangi cognitive overload, memperjelas arena kompetisi politik, dan menciptakan ruang reflektif bagi pemilih menuju partisipasi yang lebih bermakna. Kajian ini menyimpulkan bahwa efek transformatif dari perubahan desain penyelenggaraan pemilu bersifat kondisional, bergantung pada demokratisasi internal partai politik, independensi penyelenggara, dan konsistensi regulasi elektoral.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
