AKHIR PERDEBATAN KEWENANGAN MPR MEMBENTUK KETETAPAN YANG BERSIFAT REGELING
Abstrak
Perubahan UUD 1945 menghasilkan tatanan kelembagaan negara yang memengaruhi kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur. UU Nomor 12 Tahun 2011 mencantumkan Ketetapan MPR sebagai jenis peraturan perundang-undangan namun di dalam penjelasan membatasi hanya pada Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/ 2003. Hal ini menimbulkan perdebatan hukum tentang kewenangan MPR membentuk Ketetapan MPR yang bersifat mengatur. Penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum Putusan Nomor 66/PUU-XXI/2023 yang menghasilkan implikasi bahwa MPR tidak lagi memiliki wewenang membentuk Ketetapan yang bersifat mengatur. Ketetapan MPR tidak perlu dimasukkan ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
