Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Waktu Cuti Kampanye Bagi Incumbent: Perbedaan Rezim Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah

Baharuddin Riqiey*Airlangga UniversityAhmad Zaky MubarokAirlangga UniversityGusti Muhammad Reyhan FarisiAirlangga UniversitySyofyan Hadi
Jurnal Konstitusi (Sinta 1)Vol. 22 No. 4 (2025)31 Desember 2025hal. 664-683
DOI10.31078/jk2244

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 secara tegas menyatukan rezim Pilkada dengan rezim Pemilu. Namun hal tersebut belum terjadi secara menyeluruh, khususnya mengenai ketentuan cuti kampanye. Dalam rezim Pemilu, incumbent tidak diperintahkan untuk melaksanakan cuti selama masa kampanye penuh, sementara dalam rezim Pilkada, incumbent diharuskan melaksanakan cuti selama masa kampanye penuh. Perbedaan pengaturan tersebut diduga telah menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan yang intolerable, dan menimbulkan diskriminasi. Melihat persoalan tersebut, maka penelitian ini akan mengkaji dan menganalisis kesesuaian Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan perundang-undangan, koseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pengaturan mengenai waktu cuti kampanye bagi incumbent dalam rezim Pilkada dan rezim Pemilu telah secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan yang intolerable, dan menimbulkan diskriminasi diantara calon. Dengan demikian, pembentuk undang-undang perlu melakukan penyelarasan pengaturan sekaligus dituangkan dalam bentuk undang-undang omnibus kepemiluan.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Konstitusi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Waktu Cuti Kampanye Bagi Incumbent: Perbedaan Rezim Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah | Jurnal Konstitusi | Publiora