Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Mengapa Hakim Menolak Mundur? : Mengulik Paradigma Recusal Di Mahkamah Konstitusi

A. Muh. Agil Mahasin*University of IndonesiaQurrata AyuniUniversity of Indonesia
Jurnal Konstitusi (Sinta 1)Vol. 22 No. 4 (2025)31 Desember 2025hal. 621-640
DOI10.31078/jk2242

Abstrak

Penelitian ini mengkaji prinsip recusal di Mahkamah Konstitusi. Recusal dianggap esensial sebab berperan penting menjaga imparsialitas hakim. Menariknya, keengganan Hakim Anwar Usman mendiskualifikasi diri dalam perkara 90/PUU-XII/2023 menimbulkan persoalan tentang pengakuan prinsip recusal di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu alasan di balik sukarnya prinsip recusal diterapkan di Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang dipergunakan ialah penelitian doktrinal dengan tipologi eksplanatoris, melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder. Praktik negara lain juga dielaborasi untuk mempertajam perspektif analisis. Temuan menunjukkan bahwa penerapan recusal di Mahkamah Konstitusi cenderung dekat dengan paradigma konservatif-tradisional, dicirikan dengan bobot keputusan untuk mundur sepenuhnya diserahkan pada hakim. Paradigma ini tidak terlepas dari variabel kompleks yang terdapat di Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan sulitnya prinsip recusal dikonstruksikan secara utuh. Hal ini pada akhirnya menyebabkan prinsip imparsialitas sulit mencapai kualitas ideal sebagaimana doktrin nemo judex in causa sua.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Konstitusi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Mengapa Hakim Menolak Mundur? : Mengulik Paradigma Recusal Di Mahkamah Konstitusi | Jurnal Konstitusi | Publiora