Penafsiran Hak atas Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka yang Melekat pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstrak
Selama ini, kekuasaan kehakiman yang merdeka belum pernah diinterpretasikan sebagai sebuah hak konstitusional bagi warga negara. Akibatnya, sangat sulit bagi warga negara untuk meminta pertanggungjawaban lembaga peradilan melalui sarana pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan metode normatif yang bersifat eksplanatif. Sumber data penelitian berasal dari data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis berdasarkan sumber data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka. Hal yang membedakan ialah Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 mengatur kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai hak konstitusional secara lugas. Kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) diintroduksi oleh perumus sebagai sebuah fungsi dan sebuah pernyataan umum tentang mekanisme kontrol dan prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, Penulis sampai pada kesimpulan bahwa tidak semua pasal pengaturan lembaga menghasilkan kewenangan konstitusional. Hal itu didasarkan pada kontrol internal dan kontrol eksternal. Adapun metode penafsiran dalam melihat hak atas kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagai sebuah hak tersirat (implied rights) dan unenumerated rights dilakukan dengan penafsiran historis dan contextual meaning.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
