Ambivalensi Penerapan Purcell Principle dalam Pengujian Konstitusionalitas Aturan Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diucapkan berdekatan dengan tahapan krusial pemilihan umum menciptakan ambivalensi dan inkonsistensi penerapan asas keberlakuan putusan jika dibandingkan dengan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menerapkan penundaan (prospective overruling). Inkonsistensi ini memicu situasi force majeure administratif (Factum Principis), yang dibuktikan dengan pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 secara tergesa-gesa dan mengabaikan prosedur pembentukan peraturan yang baik. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi batas waktu pengujian undang-undang pemilu melalui adopsi Purcell Principle. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian merekomendasikan pelembagaan batas waktu konstitusional 6 (enam) bulan sebelum tahapan pemilu. Apabila permohonan diputus melewati batas waktu tersebut, maka Mahkamah Konstitusi wajib menerapkan judicial restraint dengan menyatakan putusan berlaku prospektif untuk pemilu periode berikutnya.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
