Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Kepastian Hukum Pengaturan Mengenai Kewenangan Penetapan Kerugian Negara di Indonesia

Muh Najib*Universitas TrisaktiBintan Regen SaragihUniversitas TrisaktiElsi Kartika SariUniversitas Trisakti
Jurnal Konstitusi (Sinta 1)Vol. 23 No. 1 (2026)31 Maret 2026hal. 055-077
DOI10.31078/jk2313

Abstrak

Penetapan kerugian negara merupakan tahapan penting untuk menilai besarnya kerugian yang dialami negara, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas kepastian hukum dalam pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara di Indonesia. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan mengenai kewenangan penetapan kerugian negara oleh Pemerintah dan lembaga peradilan dalam Pasal 63 UU Perbendaharaan Negara dan Pasal 10 ayat (3) UU BPK tidak memperhatikan ketentuan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945. Kewenangan penetapan kerugian negara seharusnya hanya dilakukan oleh BPK terhadap seluruh subjek hukum, karena BPK berwenang secara konstitusional untuk menilai dan menetapkan kerugian negara. Pengaturan kewenangan penetapan kerugian negara perlu disesuaikan dengan ketentuan konstitusi agar memiliki validitas yang memberikan kepastian hukum.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Konstitusi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Kepastian Hukum Pengaturan Mengenai Kewenangan Penetapan Kerugian Negara di Indonesia | Jurnal Konstitusi | Publiora