Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Gagasan Pengujian Formil Undang-Undang Penetapan Perppu di Mahkamah Konstitusi: Menguji Objektivitas Parlemen

Muhammad Fajri Zulfi*Universitas Gadjah MadaMochamad Adli WafiUniversitas Gadjah Mada
Jurnal Konstitusi (Sinta 1)Vol. 23 No. 1 (2026)31 Maret 2026hal. 025-054
DOI10.31078/jk2312

Abstrak

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam menilai unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar keberlanjutan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Persetujuan DPR sering kali dipandang sebagai bentuk objektifikasi atas kewenangan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kembali peran DPR serta mengkritisi konsepsi arus utama yang cenderung menafsirkan proses persetujuan Perppu secara semata-mata objektif. Temuan artikel ini menyatakan bahwa DPR memiliki peranan signifikan dalam dimensi fungsi pengawasan di samping fungsi legislasinya serta meaningful participation tetap perlu dilaksanakan terhadap Perppu yang dilandasi Pasal 22 UUD NRI 1945 an sich. Artikel ini berargumen bahwa persetujuan DPR tidak selalu mencerminkan objektivitas, terutama ketika partai pendukung pemerintah mendominasi parlemen, sehingga pengawasan terhadap Perppu menjadi tidak optimal. Berdasarkan rekonseptualisasi peran DPR ini, artikel mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi diberi ruang untuk melakukan pengujian formil terhadap undang-undang penetapan Perppu, khususnya terkait pemenuhan unsur kegentingan memaksa dan pelaksanaan partisipasi bermakna dalam proses pembentukannya.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Konstitusi

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Gagasan Pengujian Formil Undang-Undang Penetapan Perppu di Mahkamah Konstitusi: Menguji Objektivitas Parlemen | Jurnal Konstitusi | Publiora