Gagasan Pengujian Formil Undang-Undang Penetapan Perppu di Mahkamah Konstitusi: Menguji Objektivitas Parlemen
Abstrak
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam menilai unsur kegentingan yang memaksa, yang menjadi dasar keberlanjutan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Persetujuan DPR sering kali dipandang sebagai bentuk objektifikasi atas kewenangan subjektif Presiden dalam menerbitkan Perppu. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menelaah kembali peran DPR serta mengkritisi konsepsi arus utama yang cenderung menafsirkan proses persetujuan Perppu secara semata-mata objektif. Temuan artikel ini menyatakan bahwa DPR memiliki peranan signifikan dalam dimensi fungsi pengawasan di samping fungsi legislasinya serta meaningful participation tetap perlu dilaksanakan terhadap Perppu yang dilandasi Pasal 22 UUD NRI 1945 an sich. Artikel ini berargumen bahwa persetujuan DPR tidak selalu mencerminkan objektivitas, terutama ketika partai pendukung pemerintah mendominasi parlemen, sehingga pengawasan terhadap Perppu menjadi tidak optimal. Berdasarkan rekonseptualisasi peran DPR ini, artikel mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi diberi ruang untuk melakukan pengujian formil terhadap undang-undang penetapan Perppu, khususnya terkait pemenuhan unsur kegentingan memaksa dan pelaksanaan partisipasi bermakna dalam proses pembentukannya.
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal KonstitusiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
