Menentukan Batas Negara Guna Meningkatkan Pengawasan, Penegakan Hukum Dan Kedaulatan NKRI
Abstrak
Berdasarkan Hukum International dewasa ini Indonesia mempunyai beberapa macam perbatasan nasional: udara, darat, laut, dan perbatasan dasar laut.Negara/pemerintah secara konstitusional wajib dan bertanggung jawab menjaga dan membela setiap perbatasan nasional tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara harus "melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia."
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Ketahanan NasionalArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
