Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Pemilihan Umum Dan Pencalonan Presiden Oleh Rakyat

Besar, Abdulkadir
Jurnal Ketahanan Nasional (Sinta 2)Vol. 0 No. 018 Desember 2016
DOI10.22146/jkn.19193

Abstrak

presidensial dengan masa jabatan- yang pasti, yaitu lima tahun (pasal 7). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 6). Sesudah memegang jabatannya selama masa lima tahun, presiden dapat dipilih kembali (pasal 7). Presiden dapat dipecat dalam masa jabatannya oleh Sidang Istimewa MPR bila DPR dan kemudian MPR menilai presiden sungguh melanggar GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR (Penjelasan UUD 1945) dan atau melanggar UUD 1945 (Ref sumpah jabatan presiden, pasal 9). Bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, diganti oleh wakil presiden sampai habis batas waktunya (pasal 8).

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ketahanan Nasional

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Pemilihan Umum Dan Pencalonan Presiden Oleh Rakyat | Jurnal Ketahanan Nasional | Publiora