Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KONSEPSI BENUA MARITIM INDONESIA

Djalal, Hasjim -
Jurnal Ketahanan Nasional (Sinta 2)Vol. 0 No. 025 April 2016
DOI10.22146/jkn.10828

Abstrak

Setelah perjuangan selama 25 tahun, maka konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (Archipelagic State Principles of Indonesia), yang diumumkan oleh Perdana Mentri Djuanda tanggal  13 Desember  1957 Telah  Mendapatkan  pengakuan dunia  dan sah  dalam  Konvensi  Hukum Laut  PBB yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, tanggal 10 Desember 1982. Dengan demikian, kesatuan geografis Indonesia yang terdiri dari udara, darat dan laut serta tanah di bawahnya dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sejak saat itu secara resmi telah diakui berdasarkan Hukum Internasional menjadi Wilayah Negara Republik Indonesia. Disamping itu, Konvensi Hukum Laut tersebut sekaligus juga mengakui kewenangan Indonesia atas kekayaan alam di  Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen (Continental Shelf) Indonesia di luar kesatuan Negara Nusantara tersebut.

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ketahanan Nasional

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KONSEPSI BENUA MARITIM INDONESIA | Jurnal Ketahanan Nasional | Publiora