Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Legal Protection for Consumers of Information Technology-Based Joint Funding Services

D. Tobing, RudyantiZadrakh Dukuy, Ahyoanto
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (Sinta 4)Vol. 0 No. 03 Juli 2025
DOI10.61394/jihtb.v10i1.525

Abstrak

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. LPBBTI awalnya disebut Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diatur dalam POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022  Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan POJK Nomor 77 /POJK.01/2016. Pada bulan Desember 2024 terbit POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi menggantikan  POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022 . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen LPBBTI. Penelitian ini tergolong jenis penelitian hukum normatif (legal research). Hasil penelitian adalah banyaknya Masyarakat (Konsumen) mengakses produk jasa keuangan termasuk  LPBBTI tidak berarti bahwa Konsumen sudah memahami produk dengan baik. Terkait dengan perlindungan konsumen dalam LPBBTI telah diatur dalam POJK  Nomor  10 /POJK.05/2022  yaitu mengenai perlindungan konsumen, transparansi penyelenggara, penagihan dan sanksi. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen, Penyelenggara wajib menerapkan prinsip:  transparansi, perlakuan yang adil,  keandalan,  kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen  dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. meskipun    POJK Nomor 40 Tahun 2024 tidak secara eksplisit mengatur perlindungan konsumen dalam satu atau beberapa pasal, namun ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya secara implisit menjamin perlindungan konsumen dalam konteks LPBBTI.  Perlindungan konsumen dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yaitu POJK  Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kata Kunci

Konsumen, LPBBTI, Perlindungan Hukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Legal Protection for Consumers of Information Technology-Based Joint Funding Services | Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai | Publiora