PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERKENDARA SAMBIL MENGGUNAKAN GAWAI DI KOTA PALANGKA RAYA
Abstrak
Di dalam dunia transportasi darat masih sering dilihat terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor, seperti menggunakan gawai saat berkendara, gawai yang dimaksud di sini adalah suatu peranti atau instrumen yang memiliki tujuan dan fungsi praktis yang secara spesifik dirancang lebih canggih dibandingkan dengan teknologi yang diciptakan sebelumnya. Penggunaan gawai saat berkendara seperti memainkan gawai, memainkan action camera, dan sebagainya sangat berbahaya baik bagi pengendara itu sendiri ataupun orang lain, karena dapat mengganggu konsentrasi dan menyebabkan kecelakaan saat berkendara. Penegakan hukum terhadap pengendara kendaraan bermotor yang berkendara sambil menggunakan gawai di kota Palangka Raya merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Jadi penegakan hukum pada hakikatnya adalah proses perwujudan ide-ide. Pengaturan tentang larangan berkendara kendaraan bermotor sambil menggunakan gawai diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Upaya pencegahan yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Palangka Raya untuk mengatasi pengurangan orang yang bermain gawai dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan cara 3E, yakni Enginering, Education dan Enforcement. Cara lainnya adalah dengan melakukan sosialisasi atau penyuluhan terhadap bahayanya menggunakan gawai saat berkendara.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun BungaiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
