Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Beritno, Pratomo
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (Sinta 4)Vol. 0 No. 029 Oktober 2021
DOI10.61394/jihtb.v6i2.199

Abstrak

Keadilan restoratif sangat berkepentingan dengan membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Keadilan restoratif adalah reaksi “berpusat pada korban” terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan perwakilan masyarakat memperhatikan kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana. Fokusnya adalah pada reparasi, pemulihan kerusakan, kerugian yang diderita oleh kejahatan dan memulai dan memfasilitasi perdamaian. Hal ini untuk menggantikan dan menjauhi keputusan siapa yang menang atau kalah melalui sistem adversarial (permusuhan). Keadilan restoratif berupaya memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat atau terkena dampak kejahatan, termasuk korban, pelaku, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Kata Kunci

KeadilanKeadilan Restoratif

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF | Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai | Publiora