TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Abstrak
Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa harus bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diantaranya dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan Kepala Desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normatif sebagai alat kontrol pemerintah desa. Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun BungaiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
