Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Jalianery , JoanitaEvi
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (Sinta 4)Vol. 0 No. 01 September 2020
DOI10.61394/jihtb.v5i2.149

Abstrak

Obat tradisional di Kalimantan Tengah memiliki potensi ekonomi dan perlu dilindungi secara hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini, adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap obat tradisional, dan apa saja hambatan perlindungan hukum bagi tanaman obat tradisional di Kalimantan Tengah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sampai saat ini obat tradisional di Kalteng belum mendapat perlindungan melalui hak paten. Bajakah yang dikenal sebagai obat tradisional hingga saat ini baru mendapat perlindungan hak cipta sebagai karya tulis. Hambatan perlindungan obat tradisional di Kalimantan Tengah adalah lamanya proses izin edar dan lamanya pemeriksaan paten, serta terbatasnya laboratorium yang memenuhi persyaratan untuk pemeriksaan kandungan suatu tumbuhan atau obat tradisional. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah daerah hendaknya dapat memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat untuk melatih masyarakat bagaimana proses perizinan peredaran obat tradisional yang baik dan benar, serta agar pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dapat mempersingkat rantai proses paten dan menyediakan laboratorium yang representatif bagi peneliti dan masyarakat, untuk mendorong penelitian di bidang obat tradisional.

Kata Kunci

Hak Kekayaan IntelektualObat TradisionalKalimantan Tengah

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI TANAMAN OBAT TRADISIONAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH | Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai | Publiora