Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN

SalundikSumitro, Edi
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (Sinta 4)Vol. 0 No. 01 September 2020
DOI10.61394/jihtb.v5i2.141

Abstrak

Penyelesaian sengketa tanah merupakan suatu upaya menyelesaiakan perselisihan tanah antara para pihak yang merasa dirugikan hak atas tanahnya. Skripsi dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah Di Luar Pengadilan” bertujuan untuk mengetahuan bagaimanakah penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan dan bagaimanakah akibat hukum penyelesaian sengkata tanah di luar pengadilan. Skripsi ini adalah hasil penelitian studi pustaka (library research). Data penelitian diperoleh dari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, makalah, artikel dan tulisan-tulisan lainnya yang mempunyai relevansi dengan materi yang diteliti. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan tidak menggukan rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah di lakukan di luar pengadilan dapat diselesaikan dengan cara non litigasi (mediasi) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan Hasil  penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dilakukan sesuai dengan Juknis Nomor.05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam menangani mediasi yang ada di Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sudah memenuhi keadilan dan kepastian bagi para pihak yang bersengketa. Adapun keadilan dan kepastian hukum yang dapat ialah adanya kesepakatan perdamaian para pihak hal ini merupakan perwujudan atas negosiasi para pihak yang mengikat baginya, sehingga dapat segera dilaksanakan dan di tindak lanjuti  oleh para pihak, serta kewenangan atas tanggung jawab  BPN dalam hal ini kantor pertanahan segera ditindak lanjuti. Demikian maka, penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan di Kantor Pertanahan tidak lain untuk menjamin dan melindungi kepemilikan hak-hak atas tanah. Adanya kesepakatan perjanjian perdamaian diantara para pihak hal itu sesuai dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah maka berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dimana telah ada asas konsensualisme.

Kata Kunci

Sengketa TanahMediasiKantor Badan Pertanahan Nasionalkeadilan hukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI LUAR PENGADILAN | Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai | Publiora