KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERKARA PRAPERADILAN DI INDONESIA
Abstrak
Dalam setiap Negara selalu ditemukan adanya jaminan terhadap hak asasi manusia karena itu merupakan salah satu unnsur dari Negara hukum. Hal ini juga terdapat pada Undang-undang Dasar 1945,melalui beberapa pasal, yang pasalnya mengatur tentang HAM. PAda pasal 28D ayat (1) yang menyatakan : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sesuai dengan isi dari pasal tersebut, bahwa setiap orang tidak boleh terjadi diskriminasi terhadapnya.Maka dari itu KUHAP menjamin terlindunginya hak-hak pelaku tindak pidana baik sebelum maupun sesudah putusan hakim.Jika pelanggaran tersebut terjadi sebelum putusan pengadilan, maka tersangka/terdakwa dapat mengajukan praperadilan. Tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana tersebut merupakan suatu rangkaian, dimana tahap yang satu mempengaruhi tahapan yang lain. Tata cara pengajuan praperadilan telah diatur dalam bab X, bagian kesatu dari pasal 79 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Adapun yang berhak mengajukan permohonan praperadilan adalah tersangka, keluarganya atau kuasanya.Sesuai dengan pasal 79 KUHAP, penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan. Berdasarkan ketentuan pasal 80 KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan secaralimitatif oleh ketentuan pasal 1 juncto pasal 77 huruf a KUHAP.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun BungaiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
