Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN)

Suanro
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (Sinta 4)Vol. 0 No. 01 Maret 2019
DOI10.61394/jihtb.v4i1.95

Abstrak

Gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai wadah perencanaan pembangunan nasional menimbulkan pro dan kontra. GBHN sebelum amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan atributif MPR untuk membuatnya. Pasca Reformasi GBHN dihapus dan digantikan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan produk  legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah. Aspek lembaga dan nama dari bentuk hukum perencanaan pembangunan berbeda baik dari aspek pembentuknya dan konsekuensi hukumnya. Tulisan ini mengulas konsekuensi yuridis dari sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sistem pemerintahan dan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci

GBHNKonsekuensi Yuridis

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

KONSEKUENSI HUKUM DARI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL MODEL GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA (GBHN) | Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai | Publiora