IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016 TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Abstrak
Dengan adanya Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK inkonstitusional terhadap UUDN RI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka secara yuridis, berimplikasi yuridis pada karakteristik delik pasal tersebut, yang semula sebagai delik formil berubah menjadi delik materil dengan mensyaratkan adanya akibat yaitu unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata/pasti (real) oleh lembaga yang berwenang. Karenanya, MK memutuskan aparat penegakan hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebelum dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Sebab, tanpa perhitungan yang real dari auditor negara perbuatan yang disangkakan belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena tidak terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurnal Ilmu Hukum Tambun BungaiArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
