Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia

Nasution, SaharaIrwansyah, Irwansyah
Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia (Sinta 2)Vol. 0 No. 05 Agustus 2023
DOI10.29210/1202323131

Abstrak

Presiden dan Wakil Presiden adalah kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan, simbol sebuah bangsa dan negara yang berdaulat. Disamping itu Presiden dan Wakil Presiden melekat pada jabatannya kepentingan serta kekuasaan sebuah negara, penting sekali untuk diatur tentang kehormatan, harkat dan martabatnya. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui Pasal 218 Ayat (1) tentang Penghinaan terhadap Presiden ditinjau dari Ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normatif karena berdasarkan hukum jenis penelitian kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), yakni metode penelitian yang diperoleh di perpustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah gagal dalam mempertimbangkan secara tepat kaidah dari hak atas kebebasan berpendapat (freedom of expression), yang dikaitkan dengan paham kedaulatan rakyat, telah melahirkan pendekatan sangat liberal terhadap makna hak atas kebebasan berpendapat. Kekeliruan yang terlihat seperti Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 mengabaikan bahwa seharusnya kehormatan, harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden masih tetap wajib dilindungi melalui ketentuan peraturan perUndang-Undangan.

Kata Kunci

educatiolawuinsuhukum

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Analisis yuridis pasal 218 ayat (1) tentang penghinaan terhadap presiden ditinjau dari ketatanegaraan Indonesia | Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia | Publiora