Pro dan Kontra Usia Perkawinan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasca Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Perspektif Islam
Abstrak
Studi analisis ini dilatarbelakangi oleh adanya problematika yang muncul setelah perubahan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, usia laki-laki dan perempuan yang hendak menikah disamakan menjadi 19 Tahun. Problematika yang muncul pascaperubahan Undang-Undang tersebut adalah meningkatnya jumlah permohonan dispensasi kawin. Hal ini sangat kontradiktif dengan Ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah yang menentukan masa dewasa itu mulai dari umur 15 tahun. Artikel ini termasuk dalam penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif. Metodologi yang digunakan adalah studi analisis deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, meskipun kontradiksi hukum terjadi masyarakat pada umumnya tetap menerima kedewasaan dengan tanda-tanda datang haid bagi perempuan dan mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki. Selain itu, local wisdom juga memainkan peran penting terkait variasi penentuan usia perkawinan yang diimplementasikan di daerah masing-masing.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi IslamArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
