EFEKTIVITAS PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZDA KOTA BLITAR DITINJAU DARI UU NOMOR 38 TAHUN 1999
Abstrak
The teaching of alms is a comprehensive ritual for social responsibility. In Indonesia, the discussion about Islamic economy leads to the discussion of alms and its implementation. The law base of alms is UU no 38/1999. Bazda kota Blitar is one center of alms collection in East Java. The collected data shows that the management of Bazda cannot work as effectively as it is expected. There are at least three main problems: limitation of facility, lack of professional human resources, and lack of political will. Ajaran sedekah adalah ritual komprehensif untuk tanggung jawab sosial. Di Indonesia, diskusi tentang ekonomi Islam mengarah pada diskusi tentang zakat dan pelaksanaannya. Dasar hukum zakat adalah UU no 38/1999. Bazda kota Blitar adalah salah satu pusat pengumpulan zakat di Jawa Timur. Data yang dikumpulkan menunjukkan bahwa pengelolaan Bazda tidak bisa bekerja secara efektif seperti yang diharapkan. Setidaknya ada tiga masalah utama: keterbatasan fasilitas, kurangnya sumber daya manusia yang profesional, dan kurangnya kemauan politik.Kata kunci : efektivitas, Management Zakat, UU No. 38/1999
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurisdictie: Jurnal Hukum dan SyariahArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
