Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA

Wahidi, Ahmad
Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah (Sinta 2)Vol. 0 No. 020 November 2012
DOI10.18860/j.v0i0.2162

Abstrak

Determining to begin and to end fasting leads to disintegration conflict among muslims. In this paper, the root of the debate of the difference to determine qamariyah calendar will be discussed and to be found the solution quickly and accurately. There are two approaches that must be applied in integrating the beginning of qamariyah calendar in Indonesia; methodological approach and authority approach. However, the second approach should be implemented firstly to realize the integrity of the qamariyah calendar determination in order it can be accepted lawfully and scientifically.   Penyatuan waktu untuk memulai dan mengakhiri ibadah puasa ramadlan mengarah pada konflik disintegrasi pada komunitas muslim. Dalam tulisan ini, akan diulas tentang akar perbedaan penetapan awal bulan qamariyah kemudian dicarikan sebuah solusi yang cepat dan akurat. Ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam upaya penyatuan awal bulan qamariyah di Indonesia yakni pendekatan metodologis dan authority (kekuasaan). Namun untuk percepatan terwujudnya persatuan penetapan awal bulan qamariyah maka pendekatan yang kedua harus diutamakan terlebih dahulu sebelum pendekatan pertama membuahkan hasil yang bisa diterima secara syar’iyah dan ilmiah.

Kata Kunci

syariahhukum islamHisab rukyatDialektis MetodologisSingle Authority

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA | Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah | Publiora