BANK WAKAF MIKRO SEBAGAI SARANA PEMBERDAYAAN PADA USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Abstrak
Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil, serta lembaga ini murni untuk pembiayaan. Dana yang digunakan berasal donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Latar belakang didirikannya Bank Wakaf Mikro adalah karena sulitnya akses permodalan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang mekanisme kerja Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan pada UMKM dan akad yang digunakan pada Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaannya Bank Wakaf Mikro berbasis kelompok dan imbal hasil yang didapat sebesar 3% tanpa agunan. Transaksi dalam lembaga keuangan syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Jurisdictie: Jurnal Hukum dan SyariahArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
