Ijtihād Qaḍāʾī under Bureaucratic Governance: Judicial Practice in the Religious Court of Sungai Penuh and Padang Panjang, Indonesia
Abstrak
Dalam konteks peradilan modern yang semakin terstandardisasi dan birokratis, hakim pengadilan agama berada pada posisi yang kompleks karena dituntut menegakkan hukum negara sekaligus menjalankan fungsi ijtihad dalam tradisi hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana ijtihad qadha’i dipraktikkan oleh hakim pengadilan agama serta bagaimana standardisasi peradilan memengaruhi pola penalaran hukum yang digunakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal dengan objek studi di Pengadilan Agama Sungai Penuh dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim dan panitera, observasi persidangan, serta analisis terhadap dua belas putusan perkara cerai talak dan cerai gugat yang diputus sepanjang tahun 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad qadha’i tetap hadir dalam putusan hakim, namun cenderung bersifat repetitif dan terstandardisasi, ditandai oleh pola argumentasi yang relatif seragam, dominasi rujukan normatif formal, yurisprudensi, serta qawa’id fiqhiyah tertentu, sementara eksplorasi metodologis fikih dan hadis relatif terbatas. Artikel ini menegaskan bahwa standardisasi dan birokratisasi peradilan tidak meniadakan ijtihad qadha’i, tetapi membentuknya menjadi ijtihad yang minimalis dan berorientasi pada kepastian prosedural, dengan implikasi epistemologis terhadap kedalaman penalaran hukum hakim pengadilan agama.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
