OUTSOURCING: DALAM KAJIAN TEORI EKONOMI DAN MANAJERIAL
Abstrak
Outsourcing merupakan pemindahan pekerjaan dan jasa yang dibutuhkan perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan penyediaan jasa/vendor). Dari sisi perusahaan outsourcing dapat menciptakan efisiensi biaya produksi (cost of production). Dengan demikian outsourcing merupakan kegiatan untuk mendapatkan keuntungan dari penghematan biaya sumber daya (manusia). Hubungan kerja dengan sistem outsourcing menyebabkan kedudukan para buruh/pekerja dengan majikan (perusahaan yang mengunakan jasa mereka) tidak seimbang. Posisi pekerja yang lemah kerena pengusaha menggunakan landasan hukum berupa perjanjian sebagai alasan untuk menghindari beberapa kewajiban (meminta izin, permohonan penetapan PHK, pemberian uang pesangon, penghargaan atas masa kerja dan ganti rugi) yang menjadi tanggungan pengusaha. Kecenderungan ini akan merugikan pekerja dalam upaya memperoleh hak-hak mereka
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
