RASYWAH DALAM PANDANGAN RASULULLAH: TINJAUAN KESAHIHAN DAN PEMAHAMAN HADIS
Abstrak
Suap-menyuap bukanlah peristiwa baru di tengah masyarakat. Seiring berjalannya waktu, fenomena kelam kehidupan sosial ini semakin meruyak dan parah. Nyaris dalam urusan apa pun, untuk mendapatkan sesuatu seakan suap sudah menjadi tuntutan zaman sehingga terjadilah penjungkir-balikan nilai dan tatanan. Mencermati dampak yang demikian masif dan berbahaya, amat pantas bilamana Islam melarang suap, bahkan Rasulullah SAW mengutuk semua pihak yang terlibat di dalamnya; bukan saja pelaku yang menerima, namun juga pemberi dan perantaranya.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
