Pemantapan Azas Tata Ruang
Abstrak
Tata ruang telah semakin dikenal meluas, meski masih dalam pengertian yang sumir, yakni sebatas lembar-lembar peta peruntukan lahan. Padahal dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 tentang "Penataan Ruang" dapat disimak, bahwa sesungguhnya tata ruang memberikan Iandasan filosofis yang tinggi untuk memberikan pengertian yang "benar" tentang arah pembangunan nasional, hak-hak warga negara, keadilan dan seterusnya.Dibanding dengan negara lain, seperti Singapura, maka pengembangan ketataruangan di Indonesia masih jauh tertinggal. Hingga 47 tahun merdeka, bahkan tata ruang masih dipandang sebelah mata dalam berbagai proses pembangunan. Pengabaian terhadap tata ruang masih kerap terjadi, bahkan terkadang harus dikalahkan hanya oleh pendekatan obsesif untuk menunjukkan prestasi sesaat.Namun yang menjadi isyu pokok masalah tata ruang adalah, belum terbinanya sistem politik pembangunan yang mampu mewadahi penyelenggaraan tata ruang sebagaimana mestinya atau sesuai azasnya. Dalam tulisan ini dibahas ihwal serta kerangka penyelenggaraan tata ruang sebagai-mana azasnya
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Journal of Regional and City PlanningArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
