Proses Penyidikan Tindak Pidana Perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP
Abstrak
Tindak pidana perzinahan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur mengenai perbuatan zina yang dilakukan oleh seseorang yang telah terikat dalam hubungan perkawinan dengan orang lain yang bukan pasangannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana perzinahan dilakukan oleh aparat penegak hukum, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana perzinahan memiliki kekhususan karena bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak, seperti suami atau istri yang sah. Proses penyidikan seringkali menghadapi hambatan berupa pembuktian yang sulit, minimnya saksi, serta faktor budaya dan sosial yang memengaruhi keberanian korban untuk melapor. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menangani kasus perzinahan agar dapat menjunjung tinggi keadilan dan norma kesusilaan di masyarakat.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
