Analisis Hukum Ganti Rugi atas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Persfektif Ganti Untung demi Kepastian Hukum
Abstrak
Konflik dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum seringkali muncul akibat kurangnya pengawasan dan partisipasi publik dalam prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kewenangan negara dalam pengadaan tanah serta meninjau konsep ganti rugi dengan pendekatan “ganti untung” bagi pemegang hak guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menelaah peraturan perundang-undangan seperti Perpres Nomor 36 Tahun 2005 jo. UU Nomor 2 Tahun 2012 serta konsep konsultasi publik sebagai bentuk musyawarah antara pemerintah dan masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi prinsip konsultasi publik masih sering bersifat formalitas, sehingga menimbulkan ketimpangan dalam penentuan nilai ganti rugi. Diperlukan pengawasan ketat dari aparat berwenang, pembentukan panitia independen lintas unsur masyarakat, serta peningkatan peran organisasi sosial dalam memantau kebijakan pengadaan tanah. Penerapan konsep “ganti untung” diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
