Penyidikan Tindak Pidana Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018
Abstrak
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara pada tahun 2018 merupkan proses memilih orang untuk menduduki jabatan melalui mekanisme dan proses demokrasi yang jujur dan adil. Dalam proses pelaksanaan pemilu pemilu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran bersifat administrasi, maupun bersifat tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pemilu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur propinsi Sumatera Utara menurut UU No. 10 Tahun 2016. Pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian yang dibatalkan KPU propinsi terkait tindak pidana dalam bentuk pidana pemalsuan surat dokumen, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan mengetahui proses penyidikan tindak pidana pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur provinsi Sumatera Utara. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa peraturan dalam tindak pidana pemilu gubernur dan wakil gubernur merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 dan proses penyelidikan oleh Kepolisian atas temuan BAWASLU menunjukan bukti-bukti, fakta hukum dan saksi yang menyimpulkan terjadinya tindak pidana pemalsuan dokumen dan KPU membatalkan pasangan calon Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
