Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Reconstructing Constitutional Interpretation Beyond Textualism: Balancing Justice, Legal Certainty, and Utility in Contemporary Legal Systems

Ousu MendyVictoria University of WellingtonMuwaffiq JufriTrunojoyo University
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 017 Juni 2026
DOI10.32332/istinbath.v23i01.12855

Abstrak

This study aims to establish a nexus between three important components of legal philosophy: justice, legal certainty and utility in legal interpretation. Legal interpretation occupies an important place in advancing justice and legal certainty, especially in this era when social changes have influence on the application of law. In legal interpretation, the problem of ambiguity of language and the gaps between the intent of drafters of laws and the evolving societal changes pose a significant question on how this can be addressed to provide justice. To uphold justice, legal certainty through interpretation is imperative. In this study, we adopt a normative research method through a conceptual approach with a view to analysing direct, golden and mischief rules required in interpreting legal texts, situating them to constitutional interpretation and establishing how they are beneficial to justice. The study examines constitutions, statutory texts and other legal materials to support our arguments, with cases from Indonesia’s Constitutional Court. This study finds that the positions of judges on judicial activism and restraints should focus on clarity rather than complicating the law. Therefore, the nexus between legal certainty and interpretation suggests that laws and, in particular, judgements must be foreseeable. That is, laws must meet standards of clarity, consistency, and intelligibility so that individuals involved can reasonably predict the legal repercussions of their conduct. [Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara tiga komponen penting dalam filsafat hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penafsiran hukum. Penafsiran hukum memegang peranan penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, terutama di era saat ini, ketika perubahan sosial memengaruhi penerapan hukum. Dalam penafsiran hukum, masalah ambiguitas bahasa serta kesenjangan antara maksud pembuat undang-undang dan perubahan sosial yang terus berkembang menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana hal ini dapat diatasi untuk mewujudkan keadilan. Untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum melalui penafsiran menjadi hal yang mutlak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual untuk mengkaji penerapan kaidah penafsiran harfiah (literal rule), kaidah emas (golden rule), dan kaidah mischief (mischief rule) dalam penafsiran teks-teks hukum, menempatkannya dalam konteks penafsiran konstitusional, serta menetapkan bagaimana hal tersebut bermanfaat bagi keadilan. Studi ini mengkaji konstitusi, teks undang-undang, dan bahan hukum lainnya untuk mendukung argumen kami, dengan contoh kasus dari Mahkamah Konstitusi Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa posisi hakim terkait aktivisme yudisial dan pembatasan harus berfokus pada kejelasan, bukan pada pemrumitan hukum. Oleh karena itu, hubungan antara kepastian hukum dan penafsiran menunjukkan bahwa undang-undang, khususnya putusan, harus dapat diprediksi. Artinya, undang-undang harus memenuhi standar kepastian, konsistensi, dan keterbacaan, sehingga individu yang terlibat dapat secara wajar memprediksi konsekuensi hukum dari tindakan mereka].

Kata Kunci

Judicial ActivismJudicial RestraintLegal AmbiguityLegal CertaintyLegal Interpretation

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Reconstructing Constitutional Interpretation Beyond Textualism: Balancing Justice, Legal Certainty, and Utility in Contemporary Legal Systems | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora