Konfigurasi Politik Legislasi Undang-Undang Perkawinan Perspektif Fiqh Siyasah
Abstrak
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disahkan kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, sesuai dengan tujuannya pada pasal 1 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, isu dan perdebatan seputar Rancangan Undang-Undang Perkawinan telah mendapatkan atensi dari berbagai pihak, terutama dalam pembahasan sebagaimana tercermin dalam konfigurasi politik. Seperti kita maklumi, konfigurasi politik adalah proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang tercermin dalam karakter dan arah pembaharuan hukum. Tulisan ini berkesimpulan bahwa konfigurasi politik dalam legislasi undang-undang Perkawinan bersifat demokratis. Sebab dalam prosesnya membentuk pergulatan antara eksekutif, legislatif dan tokoh masyarakat Alim Ulama serta mahasiswa. Dan pada saat ini jalan ijtihad bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pengesahan suatu produk hukum dapat mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi. Ini sejalan dengan prinsip Fiqh siyasah, musyawarah syura, Kebebasan hurriyah, persamaan musawah. Kesimpulan itu ditarik dengan menggunakan analisis isi (content analysis), dengan menggunakan data primer dan sekunder. Yang pertama meliputi dokumen resmi terkait dengan Rancangan Undang-Undang, sedangkan yang kedua merujuk pada tulisan-tulisan terkait dengan perundang-undangan Perkawinan.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
