Praktek Excessive Pricing Dalam Bisnis Maskapai Penerbangan Ditinjau Dari Hukum Persaingan Usaha
Abstrak
Banyaknya pengguna moda transportasi udara membuat pelaku usaha maskapai penerbangan memanfaatkan kondisi tersebut untuk melipatgandakan keuntungan perusahaan dengan cara menjual tiket dengan harga yang sangat tinggi melebihi ketentuan Tarif Batas Atas. Strategi tersebut disebut sebagai excessive pricing. Namun di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terdapat ketidakjelasan mengenai apakah praktek excessive pricing dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan atau tidak. Oleh karena itu, penulisan ini bertujuan untuk menganalisa sekaligus membuktikan adanya inidkasi persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha maskapai penerbangan melalui praktek excessive pricing dalam prespektif hukum persaingan usaha.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
