Publiora

Menghubungkan ke Publiora...

Publiora

Harmonisasi Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan

Kriswanto, Kriswanto
Istinbath: Jurnal Hukum (Sinta 4)Vol. 0 No. 026 Agustus 2022
DOI10.32332/istinbath.v19i02.4763

Abstrak

Hukum merupakan salah satu instrumen yang diperlukan untuk dapat memfasilitasi berbagai perkembangan kemasyarakatan. Hukum merupakan hal yang penting dalam proses pembangunan masyarakat, apalagi bagi negara yang mengidentikkan hukum sebagai aturan yang tertulis. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normative, dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Harmonisasi Hukum di Indonesia ditandai dengan adanya penyederhanaan dalam pembentukan Undang-Undang melalui metode omnibus law/omnibus bill, dengan adanya omnibus law ini maka beberapa peraturan bisa disederhanakan menjadi satu undang-undang saja. Agar peraturan bisa lebih sederhana dan dapat menjawab banyak aspek dari kebutuhan hukum masyarakat. Sehingga peneliti berasumsi bahwa, adanya harmonisasi Undang-Undang yang dilakukan pemerintah, dalam rangka menyederhana-kan peraturan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, hal itu sangat sesuai dengan Teori Hukum Pembangunan yang masih relevan untuk dijadikan penuntun dan pemandu Harmonisasi Hukum di Indonesia.

Kata Kunci

Modernisasi HukumOmnibus LawTeori Hukum Pembangunan

Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda

MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.

Coba MatchMind

Lihat profil lengkap jurnal ini

Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.

Buka Istinbath: Jurnal Hukum

Artikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.

Harmonisasi Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Pembangunan | Istinbath: Jurnal Hukum | Publiora