Pembagian Waris Receptie Exit: Tinjauan Kritis Terhadap Pemikiran Hazairin
Abstrak
Hazairin sebagai pakar hukum adat Indonesia menawarkan suatu perangkat dalam pelaksanaan hukum Islam dengan upayanya mengintroduksi teori receptie exit. Menurutnya hukum waris Islam yang teraplikasi tidak hanya terhegemoni oleh budaya Indonesia, tetapi juga terhegemoni budaya Arab yang mana bercorak patrilinieal. Lebih dalam beliau memaparkan bahwa hukum waris Islam saat ini tidak menginterpretasikan keadilan Al-Quran yang bercorak bilateral. Sehingga Hazairin membuat konsep baru tentang penerapan hukum waris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa kewarisan Islam yang teraplikasi sudah sesuai dengan Al-Quran. Di samping itu, keadilan hukum waris Islam bersifat universal karena melingkupi aspek teologi, maslahah, sosial serta ekonomi. Dengan demikian, secara ekplisit gagasan dari konsep Hazairin tidak hanya mengkritik gagasan dari para ulama, bahkan dalam pengaplikasiannya beliau mendekontruksi hukum waris Islam dimana ia menegasikan ashâba, mengahapuskan dzawu al-arḥam, dan merekontruksi konsep hijab.
Kata Kunci
Cari jurnal yang tepat untuk naskah Anda
MatchMind AI mencocokkan abstrak naskah Anda dengan ribuan jurnal terakreditasi dan menampilkan rekomendasi terbaik beserta alasannya.
Coba MatchMindLihat profil lengkap jurnal ini
Waktu review, biaya APC, statistik sitasi, indeksasi Scopus, dan banyak lagi.
Buka Istinbath: Jurnal HukumArtikel ini juga tersedia di situs resmi jurnal.
